Alaku
Alaku

Proyek Rp 5 Miliar di Kantor Gubernur Bengkulu Molor, Rekanan Kena Denda

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST. (foto, Istimewa, 6/1).

Bengkulu- Proyek rehabilitasi dan penataan kawasan Kantor Gubernur Bengkulu Tahap IV senilai Rp 5 miliar, bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu TA 2024, resmi molor dari jadwal. Hingga batas akhir kontrak pada 30 Desember 2024, progres pekerjaan hanya mencapai 97 persen, jauh dari target penyelesaian.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST. menegaskan bahwa keterlambatan ini menjadi tanggung jawab penuh rekanan. “Sesuai aturan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012, rekanan diberi waktu tambahan 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun, denda harian sebesar 1/1000 dari nilai kontrak tetap diberlakukan,” tegasnya, Senin (6/1/2025).

Lebih jauh, Tejo menjelaskan bahwa pembayaran hanya dilakukan sebesar 90 persen dari nilai proyek, meskipun progres di lapangan mencapai 97 persen. Sisanya akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai, dan tetap dikenakan denda harian sesuai kontrak. “Kami sudah melayangkan dua surat teguran kepada rekanan, dan langkah ini kami pastikan sesuai regulasi setelah berkonsultasi dengan Inspektorat dan BPKP. Tidak ada toleransi untuk kualitas pekerjaan yang dikorbankan akibat keterlambatan ini,” tegas Tejo.

Pihak PUPR Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa penyelesaian proyek ini adalah prioritas, namun semua pihak harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk sanksi denda yang dikenakan kepada rekanan.(Uj)