Warga mengaku mendengar langsung pengakuan tersangka yang menyebut seorang anggota polisi sebagai pemasok. Polisi belum memberi kepastian mengenai status oknum yang disebut.
LEBONG – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Lebong memunculkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian. Seorang pria berinisial A, yang sehari-hari berjualan gorengan, diamankan dalam operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong setelah diduga menyimpan sabu serta ribuan butir pil yang diduga obat keras, Rabu, 5 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika seorang warga hendak membeli sabu dari A. Saat itu, A diduga berpura-pura menghubungi seseorang dengan dalih meminta rekannya membelikan sabu. Tak lama kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Lebong menggerebek rumah A di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, petugas dikabarkan menyita sabu, ribuan butir pil yang diduga obat keras, ratusan plastik klip, timbangan digital, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dalam proses pengembangan perkara di lokasi, A disebut mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial H yang disebut sebagai anggota Polsek Lebong Utara. Pengakuan tersebut, menurut sejumlah warga, disampaikan saat tersangka diinterogasi di lokasi.
“Banyak warga yang menyaksikan. Bahkan ada rekaman video saat pengakuan itu disampaikan,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Meski demikian, hingga Jumat, 7 Agustus 2026, belum ada keterangan resmi mengenai kebenaran pengakuan tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan polisi baru mengamankan A beserta dua rekannya, sedangkan status hukum oknum polisi yang namanya disebut belum diumumkan.













