Alaku
Alaku

Intel Kejati Bengkulu Terima Lapdumas Secara Profesional dan Elegan

BENGKULU- Sekelompok Massa Yang Tergabung Dalam Lsm Pekat Bengkulu, Pagi Tadi Mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu Untuk Menyampaikan Sejumlah Dugaan Korupsi Di Dprd Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2021_2023. Korlap Lsm Pekat Bengkulu Ishak Burhan Menegaskan Pihaknya Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu Untuk Serius Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Kasus Sppd Fiktif Dan  Anggaran Rumah Tangga Unsur Pimpinan Dewan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2021-2023.

“Laporan pengaduan kami soal sejumlah dugaan korupsi di Dprd bengkulu utara dan lain lain telah telah tercatat resmi di ptsp kejati bengkulu dan saya ucapkan terima kasih pada asintel kejati bengkulu beserta jajaran yang telah menerima kedatangan kami dengan baik,” ujar Ishak Burmansyah korlap LSM Pekat Bengkulu.

Sementara Asintel Kejati Bengkulu Dr. David P Duarsa SH. MH Mengatakan Pihaknya Secara Profesional Akan Menampung Seluruh Laporan Pengaduan Masyarakat Soal Dugaan Korupsi Yang Disampaikan Lsm Pekat Dan Setiap Laporan pengaduan masyarakat Tersebut pasti  Akan Ditindaklanjuti Sesuai Mekanisme Yang Berlaku Serta Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah.

“Setiap laporan pengaduan masyarakat yang masuk akan didaftarkan dan dicatat resmi terlebih dahulu ke bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan kemudian akan di teruskan ke pimpinan untuk ditelaah.”Namun tidak perlu khawatir setiap lapdumas yang masuk ke PTSP pasti akan ditindak lanjuti secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,”tegas Dr. David P Duarsa SH MH/ Asintel kejati bengkulu.

Asintel Kejati Bengkulu menambahkan bagi pelapor yang menyampaikan laporan harus sesuai mekanisme antara lain mencantumkan  identitas secara lengkap dan siap di klarifikasi mengenai laporannya.

Sementara Usai Menyerahkan Laporan Pengaduan Ke PTSP Kejati Bengkulu/ Para Aktivis LSM Pekat Bengkulu Kemudian Membubarkan Dieu Dengan Tertib Dengan Pengawalan Petugas Kepolisian.

Pewarta: Hasan

Editor: Hasan