REJANG LEBONG– Dugaan pungutan liar mencuat di SD Negeri 2 Kabupaten Rejang Lebong. Seorang guru olahraga bernama, Sumarno dilaporkan memungut uang sebesar Rp135 ribu per siswa untuk pembelian baju olahraga dari siswa kelas 5 dan 6, yang jumlahnya lebih dari 87 orang. Hal ini diduga melanggar surat edaran Gubernur, Bupati Rejang Lebong, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong yang secara tegas melarang pungutan di sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA.
Kepala SDN 2 Rejang Lebong, Mega, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa tindakan tersebut bukanlah kebijakan sekolah. “Itu bukan instruksi dari sekolah, murni inisiatif dari Pak Sumarno sendiri. Saya baru tahu soal ini dari wartawan dan besok guru yang bersangkutan akan saya panggil,” ujar Mega.
Setelah dilakukan pemanggilan, Kepala sekolah,Mega menyampaikan bahwa guru tersebut telah mengakui tindakannya dan bersedia mengembalikan uang yang sudah dikumpulkan apabila seragam tidak jadi diberikan. “Pak Sumarno siap mengembalikan uang itu kalau bajunya tidak sampai,” tegas Mega.
Namun hingga berita ini diturunkan, upaya wartawan untuk menghubungi, Sumarno secara langsung, baik di sekolah maupun di kediamannya, belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan terkesan menghindar dari konfirmasi.
Terungkapnya dugaan pungli ini setelah ada keluhan dari beberapa orang tua wali murid salah satunya, AG wali murid kelas 6, mengungkapkan keberatannya. “Kami ini hanya pedagang kecil. Uang Rp135 ribu itu sangat besar. Tapi kalau tidak bayar, anak saya tidak diizinkan ikut pelajaran olahraga. Katanya sekolah gratis, tapi tetap bayar,” keluhnya.
Senada dengan itu, wali murid lainnya, Ibu IT, juga merasa kecewa. “Bohong nian sekolah gratis. Sudah ada dana BOS dan PIP, tapi kami masih harus bayar juga,” ujarnya dengan nada jengkel.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pungutan di lingkungan sekolah yang bertolak belakang dengan kebijakan pendidikan gratis dari pemerintah. Dinas Pendidikan dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran ini.
Pewarta: Ismail. Editor: Hasan













