Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Korupsi Tambang, Ratusan Miliar Rupiah Diduga Raib

BENGKULU– Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Seluma. Perkara ini disinyalir telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 15 saksi. Mereka terdiri dari pengusaha tambang, pejabat aktif, dan mantan pejabat di dua kabupaten tersebut.

“Lokus penyidikan saat ini difokuskan pada dua perusahaan yakni PT Tunas Bara Jaya dan PT Ratu Samban Mining, yang beroperasi di wilayah Bengkulu Tengah dan Seluma,” ujar Danang kepada awak media.

Sejumlah nama penting telah dipanggil penyidik, termasuk J-S selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya, dan B-H yang menjabat sebagai Komisaris perusahaan tersebut. Penyidikan dilakukan secara intensif di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu.

Tim penyidik juga mendalami dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi, serta indikasi pelanggaran berupa masuknya operasi tambang ke kawasan hutan lindung. Untuk memperkuat bukti, Kejati Bengkulu bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik, ahli lingkungan, dan tim scientific evidence guna menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Sebelumnya, penggeledahan telah dilakukan di kantor kedua perusahaan, dan penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain berpotensi merugikan negara secara finansial, juga memunculkan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan di wilayah Bengkulu.