BENGKULU – Dua pelaku jambret yang meresahkan warga berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Ratu Samban, Kota Bengkulu. Mereka ditangkap usai merampas handphone milik seorang perempuan yang sedang jogging di kawasan Jalan Sedap Malam, Kelurahan Penurunan, pada Sabtu (28/6/2025) pagi.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7/2025) pukul 10.30 WIB di Mapolsek Ratu Samban, Kapolsek AKP Firmansyah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka MM (24), warga Bentiring dan AS (19), warga Kebun Kenanga, telah ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Modusnya, pelaku mengincar korban yang sedang jogging. Mereka mendekat dari belakang menggunakan sepeda motor, lalu merampas handphone dari tangan korban,” ujar AKP Firmansyah.
Korban, Puput Agustin (27), seorang PNS asal Kota Lubuk Linggau, kehilangan satu unit handphone Samsung A057F/DS dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 06.19 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,2 juta.
Berdasarkan laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Ratu Samban segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa handphone milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih bernomor polisi BD 6230 CL yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Ratu Samban mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat beraktivitas di ruang publik, terutama pada waktu-waktu rawan. “Kami akan terus meningkatkan patroli di titik-titik yang rawan kejahatan jalanan untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.













