REJANG LEBONG— SDIT Rabbi Radhiyya 02 di Kabupaten Rejang Lebong diduga melakukan pungutan yang melanggar ketentuan resmi dengan menarik uang seragam sebesar Rp6,5 juta dan uang bulanan siswa sebesar Rp350 ribu. Dugaan ini mencuat karena dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Bengkulu dan Bupati Rejang Lebong yang secara tegas melarang pungutan dari orang tua peserta didik di semua jenjang pendidikan dasar.
Menurut sumber resmi yang enggan disebutkan namanya, tindakan tersebut juga tidak sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang telah menetapkan program sekolah gratis dalam rangka mendukung Wajib Belajar 9 Tahun.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Sekolah SDIT Rabbi Radhiyya 02, Muhammad Sujud, membantah keras dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar. “Uang seragam hanya Rp600 ribu dan IWPP (Iuran Wajib Pengembangan Pendidikan) sebesar Rp325 ribu,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Sujud juga menjelaskan bahwa sekolahnya menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat sebesar Rp900 ribu per siswa untuk 350 siswa, sehingga total anggaran dana BOS yang diterima sekitar Rp315 juta. Ia menambahkan bahwa pendaftaran siswa baru di sekolahnya tidak dikenakan biaya, berbeda dengan beberapa sekolah lain.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria, menyatakan bahwa sekolah swasta memiliki aturan tersendiri. “Jika orang tua merasa keberatan dengan biaya sekolah swasta, sebaiknya menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri yang gratis, karena banyak tersedia di Rejang Lebong,” ujar Zakaria.
Ia juga mengimbau agar sekolah swasta tidak membebani wali murid dengan biaya seragam dan SPP yang tinggi, agar pendidikan tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Reporter: Ismail. Editor: Hasan.













