REJANG LEBONG– Tersangka Gunawan (44), buruh tani asal Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, mengaku nekat menghabisi nyawa istri sirihnya, Euis Setian (43), dan anak tirinya, Gaidah Marwah Wijaya (15), karena tersulut emosi akibat ucapan kasar dalam pertengkaran rumah tangga.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., dalam konferensi pers, peristiwa bermula ketika Euis memarahi anak angkat Gunawan yang hendak berangkat sekolah. Pertengkaran itu memanas setelah korban melontarkan kalimat menghina, menyebut anak angkat Gunawan sebagai “anak anjing”, yang membuat tersangka marah besar.
Merasa dihina dan tidak dihargai sebagai kepala keluarga, tersangka kemudian memukul korban di bagian pelipis. Tidak puas, ia lantas mengambil sebilah parang dari dapur dan membacok korban secara membabi buta hingga meninggal dunia. Saat anak korban, Gaidah, menyaksikan kejadian dan berteriak “Ayah!”, tersangka panik dan khawatir perbuatannya terbongkar. Ia pun mengejar dan membacok anak tirinya tersebut hingga tewas.
Aksi brutal itu berlangsung dalam hitungan menit, sebelum Gunawan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Ia akhirnya ditangkap oleh kepolisian di Karawang, Jawa Barat, pada 7 Mei 2025 dan kini ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong sejak 8 Mei 2025. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian berlumuran darah, tiga unit telepon genggam, dan sebilah parang yang digunakan dalam aksi sadis tersebut.
Aksi pembunuhan berlangsung pada 30 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, namun baru ditemukan pada 2 Mei 2025 usai keluarga mencium bau menyengat dari dalam rumah.
Tersangka kini menghadapi jeratan hukum berat, termasuk Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Pewarta: Ismail, Editor: Hasan













