Alaku
Alaku

Berikut Nama Pejabat Saksi Yang Diperiksa KPK Selama 4 Hari di Bengkulu 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.(foto: Dok, 18/1/2025)

Bengkulu- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pengumpulan uang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendukung pencalonan tersangka Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024. Pemeriksaan lanjutan dilakukan di Polresta Bengkulu pada Kamis (16/1).

Adapun saksi yang diperiksa adalah:

Ramlan (Kepala Unit Dinas ESDM Provinsi Bengkulu), M. Rudi Hendriono (ASN Dinas ESDM Provinsi Bengkulu), Edward Aprizal (ASN Dinas ESDM Provinsi Bengkulu), Selvi Purwariani (ASN Dinas ESDM Provinsi Bengkulu), Reni Mulyasari (Subkoordinator Produksi dan Penjualan Mineral dan Batu Bara, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu), Ahmad Hendy (Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah), Eri Yulian Hidayat (Kepala Dinas DP3APPKB Provinsi Bengkulu).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Jumat (17/1), menjelaskan bahwa mereka diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Dugaan ini berkaitan dengan jabatan mereka dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018–2024.

“Semua saksi hadir untuk diminta keterangannya terkait pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan tersangka Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024,” tegas Tessa.

Selain pemeriksaan tersebut, dari Senin hingga Rabu (13–15 Januari 2025), penyidik KPK juga meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya, yang mencakup pejabat eselon dan kepala dinas di Pemprov Bengkulu.

Rohidin Mersyah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 23 November 2024. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap adanya instruksi, Rohidin kepada bawahannya untuk mengumpulkan dana menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai kampanye pencalonannya di Pilkada 2024.

Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang terjaring OTT, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.

Ketiganya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.(Uj)