Alaku
Alaku
Lebong  

BKN Setujui Manajemen Talenta ASN di Lebong

Foto: Ilustrasi

LEBONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi mengantongi persetujuan penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 754 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum penerapan sistem pengelolaan ASN berbasis kompetensi, kinerja, dan rekam jejak.

Dengan terbitnya keputusan itu, Kabupaten Lebong masuk dalam jajaran daerah yang telah memperoleh legalitas untuk menerapkan manajemen talenta. Sistem ini menjadi instrumen penting dalam reformasi birokrasi karena mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan transparansi dalam promosi maupun mutasi jabatan.

Bupati Lebong Azhari mengatakan, penerapan manajemen talenta merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menghapus praktik pengisian jabatan yang sarat intervensi. Promosi dan mutasi ASN, kata dia, akan mengacu pada kompetensi, capaian kinerja, serta rekam jejak yang terdokumentasi melalui profil MyASN.

“Alhamdulillah, Kabupaten Lebong telah mendapat persetujuan dari Kepala BKN untuk menerapkan manajemen talenta. Ini menjadi komitmen kami membangun birokrasi yang profesional, di mana promosi dan mutasi ASN dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, serta rekam jejak,” ujar Azhari.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran karena pengisian sejumlah jabatan tidak lagi harus melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memangkas biaya, proses pengisian jabatan dinilai akan berlangsung lebih cepat karena telah memperoleh persetujuan BKN.

Penjabat Sekretaris Daerah Lebong Syarifuddin menegaskan, evaluasi ASN akan dilakukan secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Seluruh ASN memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi, kapasitas, pengalaman, pendidikan, pelatihan, dan prestasi yang ditetapkan.

Pemkab Lebong berharap penerapan manajemen talenta menjadi fondasi penguatan reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penempatan pejabat yang tepat sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *