BENGKULU- Pernyataan manajemen Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP) berubah-ubah dalam hitungan jam. Publik pun meragukan legalitas produk yang sempat beredar di pasaran.
Dalam waktu kurang dari 48 jam, dua pejabat perusahaan menyampaikan keterangan yang saling bertolak belakang. Klaim “aman” dan “laik edar” mendadak berbalik menjadi “masih menunggu izin”.
Pada Sabtu (2/5), Manajer BMP, Riswan SE, memastikan tidak ada persoalan administrasi. Ia menegaskan seluruh perizinan telah lengkap dan produk aman dipasarkan, termasuk di tengah kabar penyegelan rumah produksi maklon di Kelurahan Sawah Lebar.
Namun, pernyataan itu runtuh dua hari kemudian. Senin (4/5), Direktur Pemasaran BMP, Noca Alamsyah, justru mengakui produk tersebut belum mengantongi izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kita masih menunggu izin BPOM. Karena belum ada izin edar, saya belum mau melakukan penjualan,” ujarnya.
Kontradiksi ini memantik tanda tanya serius. Jika sebelumnya disebut “laik edar”, mengapa kini diakui izin belum terbit? Publik melihat ada celah transparansi dalam tubuh manajemen.
Situasi makin keruh setelah rumah produksi maklon BMP di Sawah Lebar dikabarkan disegel pihak berwenang. Di sisi lain, jejak pemasaran produk juga terdeteksi di Facebook, lengkap dengan aktivitas tawar-menawar di kolom komentar.
Fakta berbeda juga datang dari otoritas. Kepala BPOM Bengkulu, Kodon Tarigan, menegaskan belum ada satu pun dokumen pengajuan izin edar maupun sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang masuk.
“Belum ada berkas yang diajukan ke kami,” tegasnya.
Menariknya, di tengah polemik legalitas BMP, aparat penegak hukum justru bergerak pada perkara lain. Kepolisian Daerah Bengkulu (Polda Bengkulu) saat ini fokus menangani kasus minyak goreng merek MinyaKita. Bahkan, satu tersangka telah ditetapkan dan sejumlah barang bukti disita.
Padahal, informasi yang beredar menyebutkan lokasi produksi dan pengemasan MinyaKita tersebut berada di tempat yang sama dengan rumah produksi BMP di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan. Mengapa penindakan baru menyasar satu merek, sementara persoalan legalitas BMP yang berada di lokasi yang sama belum tersentuh secara terang?
Sorotan kian tajam ketika publik mengingat produk BMP pernah dipajang dalam jumlah besar saat kunjungan Helmi Hasan. Jika izin edar belum ada, atas dasar apa produk itu ditampilkan?
Hingga berita ini diturunkan, manajemen BMP belum memberikan klarifikasi utuh atas perbedaan pernyataan tersebut.
Ketidakjelasan ini bukan sekadar soal komunikasi internal. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan konsistensi penegakan hukum. Publik kini menunggu jawaban: apakah BMP benar-benar laik edar, atau justru beredar tanpa dasar hukum yang jelas?













