BENGKULU- Fakta baru mencuat. BPOM Bengkulu memastikan produk minyak goreng Bumi Merah Putih (BMP) beredar tanpa izin resmi. Otoritas pengawas menegaskan, hingga kini tak ada jejak pengajuan legalitas dari pihak pengelola.
Kepala BPOM Bengkulu, Kodon Tarigan, menyebut hasil verifikasi internal menunjukkan nihilnya pengajuan, baik untuk nomor izin edar maupun sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Senin (4/5/2026).
“Belum ada pengajuan sama sekali. Baik izin edar maupun CPPOB, tidak masuk ke kami,” kata Kodon.
Temuan ini mempertegas dugaan pelanggaran prosedur dalam produksi dan distribusi minyak goreng tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, setiap produk pangan olahan wajib mengantongi izin sebelum dilempar ke pasar. Tanpa itu, jaminan keamanan konsumsi menjadi tanda tanya.
BPOM mengingatkan, praktik “produksi dulu, izin belakangan” bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi membahayakan publik. Kodon menegaskan, mekanisme perizinan bukan formalitas, melainkan filter utama untuk memastikan produk layak konsumsi.
Di sisi lain, BPOM membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, agar proses legalitas tidak menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Namun pesan lembaga ini jelas: percepatan produksi tidak boleh mengorbankan keselamatan konsumen.
Sementara itu, Direktur rumah produksi BMP, Riswan, masih bungkam. Upaya konfirmasi terkait legalitas produk dan status penyegelan belum membuahkan respons hingga berita ini diterbitkan.













