Ia juga mengaitkan langkah tersebut dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Kapolri sejak awal Oktober 2026. Menurut Rizqi, semangat tersebut tercermin ketika institusi kepolisian bersedia mendengarkan aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya melalui langkah konkret.
“Bapak Kapolri tidak menunggu lama. Begitu ada laporan dan keresahan dari masyarakat, langsung ada pemeriksaan, penonaktifan, sampai pergantian pejabat. Ketegasan seperti ini yang membuat masyarakat yakin laporannya tidak diabaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, DEMA PTKIN mengajak masyarakat untuk tetap memberikan kepercayaan kepada kepolisian dalam menangani proses hukum terhadap para pelaku kejahatan. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya, tetap tenang, serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Meski memberikan dukungan, Rizqi menegaskan pihaknya tetap akan mengawal proses pemeriksaan etik yang dilakukan Propam Polri. Ia berharap pemeriksaan berlangsung objektif dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan.
“Dukungan kami tetap disertai pengawasan. Kepercayaan masyarakat kepada Polri itu dibangun pelan-pelan, lewat sikap yang konsisten. Kami akan ikuti terus sampai hasil pemeriksaan Propam diumumkan ke publik,” ujarnya.
Penanganan persoalan tersebut turut menjadi perhatian sejumlah pihak, di antaranya Komnas HAM yang meminta evaluasi terhadap prosedur penggeledahan serta anggota DPR yang mengusulkan pembentukan tim gabungan pencari fakta. Hingga berita ini diturunkan, Propam Polri belum mengumumkan hasil pemeriksaan.













