Alaku
Alaku

OJK Sikat Manipulasi Saham, Denda Rp2,47 Miliar

Foto : Ilustrasi.

JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran pasar modal, mulai dari manipulasi perdagangan saham hingga penyajian laporan keuangan menyesatkan. Dalam penindakan tersebut, tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) dikenai denda total Rp2,475 miliar.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan OJK terhadap tiga kasus pelanggaran pasar modal yang diumumkan pada 4 November 2026. Selain menjatuhkan denda kepada jajaran direksi BOGA, OJK juga menindak praktik manipulasi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) dan penyalahgunaan rekening nasabah oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Lianiwati.

Dalam kasus BOGA, OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp825 juta kepada Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Ketiganya merupakan anggota direksi yang menandatangani laporan keuangan perusahaan periode 2017–2020.

OJK menemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dalam laporan keuangan. Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Sementara itu, dalam kasus perdagangan saham PANR periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan praktik manipulasi pasar yang melibatkan 20 rekening nasabah. Pola transaksi tersebut diduga menciptakan gambaran semu aktivitas perdagangan sekaligus memengaruhi pembentukan harga saham.

Dari hasil pemeriksaan, OJK mengidentifikasi keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar. Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan keuntungan tersebut, sedangkan Melani dan Upita Amalia dilarang beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.

Penulis: Hasan/ RlsEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *