Alaku
Alaku

OJK Sikat Manipulasi Saham, Denda Rp2,47 Miliar

Foto : Ilustrasi.

OJK juga memerintahkan perusahaan efek terkait menutup 18 rekening nasabah yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Dalam kasus lainnya, Lianiwati dikenai larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun. Sanksi dijatuhkan setelah OJK menemukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham tanpa instruksi pemilik rekening.

OJK menegaskan, penindakan terhadap ketiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal dan melindungi investor. Praktik manipulasi saham, penyampaian informasi menyesatkan, serta penyalahgunaan kewenangan dinilai dapat merusak mekanisme perdagangan dan menggerus kepercayaan investor.

OJK memastikan pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk menjaga perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Penulis: Hasan/ RlsEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *