LABUHAN BAJO- Kebebasan pers kembali mendapat ancaman. Wartawan suaraburuh.com, Nardi Jay, mengaku diteror pihak yang diduga suruhan Pater Marsel Agot usai memberitakan sengketa tanah milik Alosius Oba di kawasan Batu Gosok, Kelurahan Labuan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Teror bermula saat Nardi menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada Pater Marsel Agot melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam, 27 Januari 2026. Dalam pesan tersebut, Nardi mempertanyakan keterangan narasumber yang menyebut Pater Marsel diduga membayar preman untuk mendatangi lokasi tanah yang saat ini dikuasai Alo Oba. Konfirmasi itu dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, Pater Marsel diduga menyerahkan nomor telepon wartawan tersebut kepada seorang pria bernama Aleks Mantero. Sehari kemudian, Rabu, 28 Januari 2026, Aleks menghubungi Nardi melalui WhatsApp dengan nada intimidatif dan mengancam.
Dalam pesan singkatnya, Aleks mengaku sebagai keluarga Pater Marsel dan mempersoalkan pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pengerahan preman. Ia juga mengklaim memperoleh nomor kontak wartawan langsung dari Pater Marsel Agot.
Menanggapi teror tersebut, Nardi mempertanyakan dasar intimidasi yang diterimanya serta menegaskan bahwa konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Dalam percakapan lanjutan, Aleks bahkan mengakui bahwa orang-orang yang berada di lokasi sengketa merupakan anak buah Pater Marsel Agot.
Atas rangkaian intimidasi itu, redaksi suaraburuh.com menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Ini bentuk teror dan intimidasi bergaya preman yang tidak bisa dibiarkan. Kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers,” tegas Nardi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin kemerdekaan pers di daerah.(Red)













