Ety kemudian memilih menempuh upaya mediasi. Ia mendatangi pihak kepolisian untuk meminta arahan dan selanjutnya berkoordinasi dengan Ketua RT serta pihak kelurahan.
Dalam proses mediasi, Ety menyebut terdapat kesepakatan agar ED memberikan biaya kebutuhan BL setiap bulan. Namun yang terlaksana hanya dua bulan.
“Sudah sepakatl dengan ED. Dua kali dia memberikan, setelah itu tersendat,” ujar Ety.
Setelah pemberian tersebut terhenti, Ety kembali meminta penjelasan. Ia juga mengaku mendapat cerita dari BL bahwa ED masih beberapa kali bertemu dengannya ketika BL sedang mencari penghasilan.
Karena persoalan tersebut belum terselesaikan, Ety kemudian menerima bantuan dari seorang paralegal berinisial M. Perkara itu selanjutnya disebut dibawa kepada pengacara berinisial S.
Namun, Ety mengaku kecewa karena proses pendampingan hukum tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Ia kemudian menghentikan proses tersebut dan kembali mencari jalur penyelesaian lain.
“Saya lihat prosesnya tersendat. Akhirnya mereka mengatakan tidak bisa menyelesaikan. Saya minta kalau memang tidak bisa, pertemukan saya dengan pihak mereka untuk dimediasi,” katanya.
Kini, keluarga BL kembali berupaya mencari jalur hukum untuk menangani dugaan persetubuhan tersebut. Ety berharap BL mendapatkan perlindungan dan pendampingan serta perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Sekarang kami berusaha lagi. Dengan niat baik, dengan bismillah, kami mencari jalan penyelesaian,” ujar Ety.
Dugaan persetubuhan dan keterlibatan ED dalam peristiwa tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga BL dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap. Pembuktian terhadap dugaan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.













