Alaku
Alaku

DPMPTSP Bengkulu Tegaskan Status Penyegelan Pabrik Minyak Goreng Masih Samar

Khirdes Lavendo, Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu. (Foto: Dok 3/5/2026)

BENGKULU– Polemik penyegelan rumah produksi minyak goreng Bumi Merah Putih (BMP) di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, belum menemukan titik terang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu Khirdes Lavendo, akhirnya angkat bicara, menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan resmi terkait dasar tindakan tersebut.

Pihak DPMPTSP menyatakan, dari sisi perizinan, operasional BMP tercatat telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Seluruh dokumen administrasi disebut lengkap dan aktif, sehingga menimbulkan tanda tanya atas langkah penyegelan yang dilakukan.

“Secara administratif, tidak ada persoalan. Izin usaha dan dokumen pendukung lainnya terverifikasi,” ujarnya

Meski demikian, instansi tersebut menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam aspek penindakan hukum. DPMPTSP menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kepada aparat berwenang, sembari menunggu penjelasan resmi agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, aktivitas di lokasi produksi masih terhenti. Garis pembatas yang terpasang mempertegas bahwa kasus ini belum sepenuhnya terbuka ke publik. Pemerintah daerah pun didorong untuk segera memberikan kepastian, demi menjaga iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha di Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *