Alaku
Alaku

Dua Dari Tiga Tersangka Baru Kasus Mega Maal Dan PTM Bengkulu Kakak dan Adik


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u687864582/domains/nusatara.id/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

BENGKULU– Dua dari tiga tersangka baru kasus Mega Maal dan PTM yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kejati Bengkulu sebagai tersangka baru Selasa malam (17/6/2025) adalah kakak beradik, adalah Heriadi Benggawan Direktur PT Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan Komisaris PT Tigadi Lestari, dan Chandra D. Putra mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

Penetapan dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Para tersangka langsung ditahan, masing-masing di Rutan Bengkulu dan Lapas Argamakmur. “Tiga tersangka kita tetapkan yang terbaru. Dua di antaranya merupakan kakak beradik,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu), Wahyu Laksono (Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi), dan Kurniadi Benggawan Utama (Direktur PT Tigadi Lestari).

Kasus ini mencuat setelah lahan Mega Mall dan PTM yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004, lalu diagunkan ke sejumlah bank oleh pihak ketiga. Ketika kredit bermasalah, SHGB kembali diagunkan ke bank lain hingga menimbulkan utang besar.

Perjanjian-perjanjian yang dibuat sejak 2004 dan direvisi beberapa kali tidak pernah mencapai kesepakatan final. Parahnya, sejak berdirinya bangunan, pengelola tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Pewarta & Editor: Hasan