BENGKULU– Polda Bengkulu Tahan 15 tersangka, termasuk Direktur PDAM Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Mereka terlibat dalam skandal korupsi massal di dua lembaga vital, yakni dugaan suap/gratifikasi di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu dan penyimpangan proyek rakyat di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
Rilis dan penahanan 14 dari 15 tersangka diumumkan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Senin, 27 Oktober 2025. di Mapolda Bengkulu.
Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, korupsi ini terjadi dengan dua modus keji: Pertama, di PDAM, Direktur SB bersama dua pejabat lain mengutip suap dan gratifikasi hingga Rp9,5 M untuk pengangkatan 117 Pegawai Harian Lepas (PHL), menciptakan potensi kerugian negara Rp5,5 M. Kedua, di Kaur, 12 tersangka, dipimpin Kepala Dinas LI, diduga menyelewengkan proyek pertanian Rp7,3 M, mengakibatkan gagal konstruksi dan pengadaan alat murahan yang dibeli dari marketplace, merugikan langsung nasib petani.
Rincian Modus Kejahatan di Dua Sektor Vital:
1. Korupsi Dinas Pertanian Kaur: Gagal Konstruksi dan Belanja Online Murahan. Sebanyak 12 tersangka yang ditahan dari Dinas Pertanian Kaur meliputi LI (Kepala Dinas), RF (Kabid), JH (Pejabat Fungsional), 7 penyedia, dan 2 konsultan. Kombes Pol.
Andy Pramudya Wardana menyebut bahwa proyek Rp7,3 M yang seharusnya meningkatkan produksi petani justru dirusak: Empat bangunan dinyatakan gagal total dan peralatan dibeli dengan kualitas tak layak dari pembelian daring.
2. Suap ‘Jual Beli’ Jabatan PDAM: Pungli Rp9,5 M dari Calon Pegawai
Tiga tersangka kunci dari Perumda Tirta Hidayah adalah SB (Direktur), YP (Kabag Umum), dan EH (Kasubag Water Meter). Mereka terbukti menerima total suap dan gratifikasi sebesar Rp9,5 Miliar dari 117 orang yang ingin diangkat sebagai PHL. Komitmen haram ini merugikan keuangan negara dengan potensi kerugian sebesar Rp5,5 Miliar.
Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengumumkan bahwa kepolisian telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp850 Juta dari dua perkara tersebut. Rinciannya, pengembalian dari kasus Perumda Tirta Hidayah senilai Rp320 juta dan dari kasus Pertanian Kaur senilai Rp527 juta.
Namun, uang tersebut tidak menghapuskan pidana. Para tersangka dijerat berlapis dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau denda maksimal Rp1 Miliar.
Editor : Hasan.













