Selain mendesak pencopotan Sekda, GARUDA meminta Pemerintah Kota Medan segera memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme, dasar hukum, dan urgensi mutasi ASN dari luar daerah. GARUDA juga menuntut penghentian sementara seluruh proses mutasi hingga dilakukan pemeriksaan menyeluruh secara transparan dan akuntabel.
GARUDA mendesak dilakukannya audit internal serta investigasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau lembaga berwenang lainnya untuk memastikan tidak adanya praktik transaksional dalam mutasi jabatan.
“Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi terhadap integritas birokrasi,” tegas GARUDA.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut. GARUDA menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk kontrol sosial demi memastikan pemerintahan Kota Medan berjalan bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.(Lia Hambali)
Editor: Hasan













