Alaku
Alaku

Gelapkan Pajak Rp357 Juta Dirut PT Catur Pilar Ditahan Kejati Bengkulu 


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u687864582/domains/nusatara.id/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

BENGKULU– Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan Direktur Utama PT Catur Pilar, Ansori, yang diduga menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai lebih dari Rp357 juta. Tersangka dilimpahkan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung kepada tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.

Ansori diduga tidak membayar kewajiban PPN selama periode 2019–2020 atas kegiatan penyewaan alat berat miliknya. Akibatnya, negara dirugikan secara finansial dalam jumlah yang signifikan.

Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu. “Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penuntutan dan sesuai arahan pimpinan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, S.H., M.H.

Saat proses penyidikan sebelumnya, Ansori dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP, hingga akhirnya dijemput paksa di kediamannya dan ditahan di Rutan Polda Bengkulu, sebelum dipindahkan ke Kejati.

Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pewarta & Editor: Hasan.