“Green demokrasi bukan sekadar agenda lingkungan. Ini adalah model demokrasi yang menekan biaya politik, memperkuat partisipasi publik, dan menjadikan keberlanjutan sebagai fondasi kebijakan,” ujar Sultan.
Menurutnya, sistem tersebut mendorong transparansi dan digitalisasi untuk mengurangi ongkos politik, sekaligus memastikan kebijakan publik berpijak pada prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial, termasuk perlindungan masyarakat adat.
Sebagai rujukan global, Sultan menyinggung praktik politik hijau yang berkembang melalui European Green Party dan Green Party of the United States. Namun, ia menekankan Indonesia memerlukan model yang kontekstual dan berakar pada nilai Pancasila.
Diskusi tersebut menegaskan bahwa keberlanjutan bukan lagi pilihan politik, melainkan keniscayaan. Tanpa perubahan paradigma dan langkah konkret, krisis lingkungan berpotensi menjadi ancaman multidimensi yang menempatkan masyarakat sebagai korban utama.
Editor : Hasan













