Alaku
Alaku

Hilal Bengkulu 2,251 Derajat, Kanwil Kemenag Idulfitri Tunggu Isbat

BENGKULU- Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah di Provinsi Bengkulu masih menunggu hasil sidang isbat pemerintah. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu menegaskan, keputusan resmi Hari Raya Idulfitri sepenuhnya mengacu pada hasil sidang yang dipimpin Menteri Agama.

Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu, Saefudin, menyatakan penentuan awal Syawal tetap berpedoman pada kriteria MABIMS yang sejak 2022 mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat. Sementara itu, posisi hilal di Bengkulu berdasarkan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika ketinggian hilal 2,251 derajat, belum memenuhi ambang batas tersebut.

Satu titik rukyatul hilal telah disiapkan di Bengkulu. Pengamatan dilakukan sesuai jadwal, dan hasilnya langsung dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bahan penetapan nasional.

Kemenag menegaskan potensi perbedaan penetapan Idulfitri harus disikapi dengan kedewasaan. Sejumlah organisasi masyarakat telah lebih dulu menetapkan hari raya, sementara pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat.

“Masyarakat diminta tetap tenang dan mengedepankan toleransi. Perbedaan tidak boleh memicu gesekan,” tegas Saefudin.

Pemerintah memastikan kondisi tetap kondusif melalui koordinasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Momentum ini juga beririsan dengan perayaan Nyepi. Kemenag telah berkoordinasi dengan tokoh Hindu, khususnya di Bengkulu Utara, untuk mengantisipasi potensi gangguan. Salah satu kesepakatan yakni penyesuaian aktivitas takbiran agar tidak mengganggu pelaksanaan Nyepi.

Asisten I Sekdaprov Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan perbedaan penetapan hari raya harus dihormati. Masyarakat yang merayakan lebih awal dipersilakan, namun tetap wajib menghargai pihak yang menunggu keputusan pemerintah.

Sidang isbat dijadwalkan pukul 19.00 WIB dan menjadi rujukan nasional. Pemerintah mengingatkan, kepatuhan terhadap keputusan resmi merupakan bagian dari menjaga persatuan dan ketertiban di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *