Provinsi Riau yang memiliki salah satu ekosistem gambut terbesar di dunia juga menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai, hingga pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma kepolisian. Polisi tidak cukup hanya hadir setelah kejahatan atau bencana terjadi, tetapi harus mampu membaca berbagai indikator lingkungan sebagai bagian dari sistem deteksi dini keamanan.
“Angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal,” kata lulusan Akpol 1996 itu.
Kapolda Riau memetakan Green Policing ke dalam tiga pilar utama. Pertama, pendekatan preventif melalui pembangunan kesadaran kolektif dan literasi ekologis masyarakat, antara lain melalui Satkamling Hijau, pendidikan lingkungan di sekolah, kampanye publik, serta penguatan kapasitas anggota Polri.
Kedua, pendekatan represif melalui penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan seperti karhutla, pertambangan ilegal, perambahan hutan, serta penelusuran aktor ekonomi di balik kejahatan ekologis.
Ketiga, pendekatan restoratif melalui berbagai program pemulihan lingkungan seperti reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal, hingga program Tabung Harmoni Hijau.
Ia juga menyoroti Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) sebagai salah satu implementasi konkret Green Policing.













