Alaku
Alaku

Kasus Korupsi Tukin dan TPPU Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh Kejati Bengkulu

BENGKULU– Tersangka AR seorang aparatur sipil negara (ASN), pada Rabu (17/6/2025) secara resmi oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tunjangan kinerja (Tukin) tahun anggaran 2023 di salah satu instansi militer di Bengkulu.

Pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dan alat bukti dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka AR sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus korupsi dan menyusul dijerat dengan pasal-pasal TPPU berdasarkan pengembangan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani, SH, MH membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. “Hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka AR dalam perkara korupsi dan TPPU terkait Tukin di salah satu instansi militer,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH menjelaskan bahwa perkara korupsi terhadap tersangka AR sudah lebih dulu dilimpahkan ke penuntut umum pada April 2025. Setelah itu, penyidik kembali melakukan penyidikan lanjutan dan menetapkan AR sebagai tersangka TPPU.

“Berkas dan barang bukti TPPU hari ini dilimpahkan. Rencananya Kamis mendatang akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara bersamaan antara perkara korupsi dan TPPU,” jelas Arief.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka AR akan berjalan sesuai ketentuan hukum, dan penyidik berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana keuangan negara.

Pewarta & Editor: Hasan