KAUR- Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur resmi menetapkan dua tersangka tambahan dalam perkara korupsi perjalanan dinas Sekretariat Dewan DPRD Kaur tahun anggaran 2023. Penetapan dilakukan pada Senin malam, 23 Februari 2026.
Dua tersangka tersebut masing-masing EN, mantan bendahara umum Sekretariat DPRD, dan TR, mantan anggota DPRD Kaur periode 2019–2024. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan perkara dari kasus korupsi yang telah lebih dahulu diputus pengadilan.
Pantauan di lapangan, suasana haru mewarnai proses penahanan. Isak tangis pecah saat EN dan TR digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II Manna guna menjalani masa penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Jainah, menegaskan penetapan kedua tersangka merupakan hasil pendalaman penyidikan. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan perkara dari putusan para tersangka sebelumnya,” ujarnya.
Editor: Hasan









