Alaku
Alaku
Kaur  

Penyidikan Korupsi Dana Desa Kasuk Baru Menguat, Kejari Kaur Segera Tetapkan Tersangka

KAUR- Dugaan penyelewengan Dana Desa Kasuk Baru, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri Kaur memastikan perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan, indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

Kasi Intel Kejari Kaur, Albert, menegaskan proses hukum kini tidak lagi sebatas klarifikasi. Aparat penegak hukum mulai mengunci pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. “Penyidikan terus berjalan atas dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Penyidik bergerak agresif: menelusuri aliran dana, membedah kesesuaian fisik proyek, hingga mengaudit dokumen pertanggungjawaban APBDes yang terindikasi bermasalah. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari perangkat desa hingga pihak ketiga.

Meski nilai kerugian negara belum diumumkan, pola yang disorot mengarah pada praktik klasik korupsi desa, proyek fiktif, penggelembungan anggaran, dan manipulasi laporan administrasi. Dana desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru diduga dijadikan ladang bancakan.

Dampaknya nyata. Pembangunan tersendat, fasilitas publik terbengkalai, dan program pemberdayaan ekonomi warga lumpuh. Kasuk Baru kini disorot sebagai titik rawan penyimpangan anggaran desa.

Kasus ini sekaligus membuka borok pengawasan berjenjang yang lemah. Dari tingkat kecamatan hingga inspektorat, kontrol dinilai hanya formalitas. Anggaran miliaran rupiah pun kembali rentan disalahgunakan tanpa pengawasan efektif.

Tekanan publik kian menguat. Penyidikan tanpa penetapan tersangka dianggap hanya memperpanjang ketidakpastian hukum. Kejari Kaur memberi sinyal tegas: penetapan tersangka tinggal menunggu kecukupan alat bukti. “Kami bekerja profesional dan tidak tebang pilih,” tegas Albert.

Di sisi lain, pemerintah desa belum memberikan klarifikasi. Kantor desa terpantau sepi, sementara warga mulai angkat suara menyoroti mandeknya pembangunan dan minimnya transparansi sejak tahun lalu.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegak hukum di Kabupaten Kaur. Dana desa adalah hak rakyat. Jika penanganannya tumpul, praktik serupa berpotensi terus berulang dan warga kembali menjadi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *