REJANG LEBONG- Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Rejang Lebong senilai Rp26 miliar. Meski belum naik ke tahap penyidikan, tim kejaksaan mengklaim telah memeriksa lebih dari 10 saksi dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, mengatakan penanganan perkara tersebut masih berjalan dan penyidik terus bekerja menelusuri dugaan penyimpangan anggaran hibah Pilkada.
“Masih berjalan, masih pulbaket, belum naik penyidikan. Namun sampai kini sudah lebih dari 10 saksi diperiksa dan dimintai keterangan,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan proses hukum tidak berhenti dan tim penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di lingkungan KPU Rejang Lebong.
“Tim penyidik terus bekerja dalam penanganan kasus itu,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024. Sebelum ditangani Kejari Rejang Lebong, perkara tersebut juga sempat dilaporkan Lembaga LEKAD ke Kejati Bengkulu.
Dalam kajiannya, LEKAD menilai pola dugaan penyimpangan anggaran di KPU Rejang Lebong memiliki kemiripan dengan kasus di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dugaan itu mencakup penggunaan anggaran yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), indikasi mark up belanja, hingga penandatanganan adendum NPHD yang diduga tidak transparan dan tidak akuntabel.













