Alaku
Alaku

Kejari Tahan Mantan Kasat Pol PP Rejang Lebong, Kasus Pemotongan Honor TKS

REJANG LEBONG– Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan tersangka baru dalam kasus pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP tahun anggaran 2021–2022. Setelah sebelumnya menetapkan J-M selaku bendahara, kini giliran A-R, mantan Kasat Pol PP Rejang Lebong yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/6/2025) sore.

Penetapan A-R sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hironimus Tafonao, yang didampingi oleh Kasi Intel, Hendra Mubarok.

“Benar, hari ini kita menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, yaitu mantan Kasat Pol PP A-R. Saat ini sudah ada dua tersangka dalam kasus pemotongan honorarium TKS,” tegas Hironimus.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kegiatan honorarium TKS Satpol PP tersebut.

Dengan jumlah saksi yang telah diperiksa, pihak Kejari menilai kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka lebar. “Potensi adanya tersangka baru masih sangat besar,” tambahnya.

Pewarta: Ismail. Editor: Hasan.