BENGKULU— Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Pos Bengkulu yang berlokasi di Jalan S. Parman, Kelurahan Tanah Patah, Jumat pagi (20/6/2025). Tindakan ini terkait dugaan penyelewengan keuangan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan SPK PT Pos Indonesia yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana oleh bagian keuangan Kantor Pos Bengkulu pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penyidikan Danang Prastiyo menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan bertujuan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pernyataan ini didampingi oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum.
Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan aliran dana yang diduga disalahgunakan serta menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Pewarta & Editor: Hasan













