Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Periksa Mantan Pj Wali Kota Terkait Kasus Dugaan Korupsi PAD Mega Mall dan PTM

BENGKULU– Proses penyidikan dugaan kasus korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus berlanjut. Hari ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu memeriksa Sumardi, mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan terhadap seluruh kepala daerah yang menjabat saat kebocoran PAD terjadi. Pemeriksaan dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal yang ditetapkan oleh penyidik.

Selain Sumardi, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya dari pihak perbankan yang diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dana PAD. Total ada empat orang yang diperiksa hari ini.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.

Kasus ini bermula sejak 2004, ketika lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang kemudian digunakan sebagai agunan pinjaman bank oleh pengelola Mega Mall dan PTM. Ketika kredit bermasalah, SHGB kembali diagunkan ke bank lain hingga terjerat utang ke pihak ketiga.

Akibat tunggakan utang tersebut, aset lahan milik pemerintah terancam diambil alih oleh kreditur. Selain itu, pengelola Mega Mall dan PTM sejak beroperasi tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejati Bengkulu telah menyita bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti. Penyidik masih terus mendalami perkara ini dan membuka peluang adanya penetapan tersangka tambahan.

Pewarta: Hasan/Rls