Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Sita Lahan Tambang Batu Bara PT RSM di Bengkulu Tengah

BENGKULU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita lahan tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) yang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejati.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan bahwa penyitaan tidak hanya dilakukan di Desa Sekayun, tetapi juga mencakup lokasi tambang di wilayah Kecamatan Tabah Penanjung.

“Penyitaan lahan berikut fasilitas tambang Nomor 349 tanggal 28 Desember 2011, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Bengkulu Nomor Print-721/L.7/Fd.2/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur Nomor 327/Pid.B.sita/2025/PN Agm tanggal 2 Juli 2025,” jelas Danang saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025) di lahan desa Sekayun.

Terkait total luas lahan tambang yang disita, pihak Kejati menyebut masih dalam proses penghitungan. Namun, Danang menegaskan ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tambang tersebut.

Dari keterangan warga Desa Sekayun, aktivitas produksi tambang telah berhenti sejak tahun 2014. Namun, hingga kini masih terlihat sejumlah alat berat dan beberapa pekerja berada di area basecamp milik perusahaan.

Sementara itu, tim penyidik Kejati Bengkulu masih terus bergerak menuju lokasi tambang lainnya di kawasan 348, Kecamatan Tabah Penanjung, untuk melakukan tindakan lanjutan di lapangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik seiring dengan upaya Kejati Bengkulu membongkar dugaan korupsi sektor pertambangan yang ditaksir merugikan negara dalam jumlah besar.