BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti melalui proses penyelidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Adriani yang didampingi tim penyidik tindak pidana khusus, menyampaikan bahwa kelima tersangka masing-masing berinisial D, EP, RPJ, AYP, dan RP. Mereka ditetapkan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, dari total anggaran yang dikelola sekitar Rp130 miliar.
“Kelima tersangka telah ditahan dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Ristianti, Selasa malam (8/7/2025).
Proses penyidikan saat ini masih terus berlangsung guna mengungkap aliran dana dan memperjelas peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Kejati Bengkulu Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Bengkulu
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u687864582/domains/nusatara.id/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98













