Alaku
Alaku

Kejati Siapkan 10 Jaksa Terkait Dugaan Suap Penerimaan PHL PDAM Tirta Hidayah

BENGKULU – Setelah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyiapkan 10 orang jaksa untuk mengawal kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu periode 2023–2025, oleh seorang pejabat di PDAM berinisial, SB ditetapkan sebagai terlapor.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyebutkan bahwa SPDP terhadap SB sudah diterima oleh pihaknya dan saat ini tengah menunggu kelengkapan berkas tahap pertama dari penyidik Tipidkor Polda Bengkulu.
“Kami sudah menyiapkan sekitar 10 orang jaksa untuk mengawal perkara ini. Status SB masih sebagai terlapor dan SPDP baru saja kami terima,” ungkap Arief, Kamis (4/7/2025).

Dalam perkara ini, penyidik mengenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari dugaan adanya praktik pungutan liar dalam proses perekrutan PHL baru di PDAM Tirta Hidayah. Setiap bulannya, diduga direkrut sekitar 5 hingga 6 orang PHL yang harus menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima, meski tanpa kontrak atau perjanjian resmi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan badan usaha milik daerah yang seharusnya menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Editor: Hasan