BENGKULU- Skema arisan cair dengan iming-iming keuntungan fantastis mulai menuai masalah hukum. Seorang perempuan berinisial N.C, yang diketahui merupakan menantu seorang pejabat Satpol PP di Kabupaten Lebong, dilaporkan ke Polda Bengkulu setelah diduga gagal membayar dana peserta yang telah jatuh tempo.
Laporan itu diajukan K (28), seorang guru asal Kota Bengkulu. Ia mengaku kehilangan puluhan juta rupiah setelah mengikuti program arisan cair yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU.
Menurut laporan, korban pertama kali menyetor Rp10 juta pada 2 April 2026. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan menerima Rp23 juta pada 26 Mei 2026. Lima hari berselang, korban kembali menyerahkan Rp10 juta dengan janji pencairan Rp26 juta pada 1 Juni 2026.
Janji itu tak pernah terwujud. Hingga tenggat waktu berlalu, uang yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan. Korban mengaku telah berupaya meminta kejelasan, namun tak memperoleh kepastian. Merasa dirugikan, ia akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Dalam laporannya, korban menyebut dana yang disetorkan tidak kembali meski waktu pencairan telah lewat. Dugaan pun mengarah pada praktik arisan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar kepada para peserta.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, perkara masih dalam tahap awal penanganan dan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Laporan itu akan diserahkan ke Krimum. Tunggu saja proses penanganannya,” kata Ichsan, Kamis (4/6/2026).
Penyidik, kata dia, akan memeriksa para pihak yang terkait sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Telapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kalau hasil gelar perkara menemukan cukup bukti dan naik ke tahap penyidikan, baru bisa diekspos,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menunjukkan perkara ini berpotensi lebih besar dari yang terlihat dalam laporan awal. Sejumlah warga disebut tengah menyiapkan laporan serupa dengan pola dugaan kerugian yang sama. Bahkan, jumlah korban yang merasa dirugikan dikabarkan mencapai ratusan orang.
Bila temuan itu terkonfirmasi dalam proses penyelidikan, kasus ini tidak lagi sekadar sengketa antar anggota arisan. Perkara tersebut berpotensi berkembang menjadi dugaan investasi bodong dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar dan melibatkan banyak korban di Bengkulu.













