BENGKULU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek bernilai Rp91,13 miliar di Kabupaten Rejang Lebong. Sebanyak 10 saksi dipanggil, termasuk Plt Bupati Rejang Lebong, Hendri.
Hendri diperiksa penyidik saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati. Pemeriksaan ini menandai perluasan penyelidikan yang kini menyasar pejabat daerah hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan praktik suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Modus ini diduga melibatkan komitmen fee sebelum proyek berjalan.
Sejumlah pejabat strategis turut dipanggil, termasuk aparatur Dinas PUPRPKP. KPK menilai praktik suap ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menyeret nama Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka utama. Ia diduga menerima suap hingga Rp1,7 miliar dari proyek tahun anggaran 2026.
Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek-proyek di Dinas PUPRPKP menjadi pintu masuk praktik suap yang kini diusut tuntas.
Total anggaran proyek yang diduga menjadi ladang korupsi mencapai Rp91,13 miliar. KPK mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam skema tersebut.
Berikut nama yang ikut diperiksa KPK:
YAS selaku ibu rumah tangga, BD swasta, ZE PNS selaku Kadis Dikbud Kabupaten Rejang Lebong, AA selaku wiraswasta, RP selaku wiraswasta, MAP selaku wiraswasta, RA selaku wiraswasta, AY selaku wiraswasta, RN selaku Kasubag Umum Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Dengan pemeriksaan 10 saksi ini, KPK membuka peluang munculnya tersangka baru. Perkara masih bergulir dan dipastikan akan mengungkap fakta lanjutan yang lebih luas.













