Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK menegaskan lembaganya tetap transparan, namun tidak semua hasil penyidikan dapat dibuka karena masih menggunakan strategi penyidikan.
JAKARTA- Setelah menjadi sorotan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara mengenai penyitaan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
KPK membantah tudingan menutup-nutupi hasil penggeledahan, tetapi menegaskan tidak semua fakta penyidikan dapat diungkap ke publik karena perkara masih dikembangkan.
Penjelasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026). Menurut Achmad, munculnya anggapan bahwa KPK menahan informasi lebih disebabkan minimnya informasi yang beredar, sementara penyidik masih bekerja mengembangkan perkara.
“Sebetulnya itu kekurangan informasi saja. Prosesnya masih penyidikan, sehingga belum tentu kami membuka 100 persen hasil yang ada,” kata Achmad.
Achmad menegaskan, transparansi tetap menjadi prinsip KPK. Namun, membuka seluruh hasil penyidikan pada tahap ini dinilai berpotensi mengganggu strategi penyidik dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas. Karena itu, sebagian informasi masih disimpan hingga pengembangan perkara dinilai cukup.
Menurut Achmad, penyitaan uang lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu bukanlah temuan yang berdiri sendiri. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.













