Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga praktik pemberian uang oleh pihak swasta tidak hanya terjadi pada satu proyek maupun kepada satu penyelenggara negara.
Atas dasar itu, KPK memperluas penyidikan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu untuk mencari alat bukti dugaan penerimaan yang masih berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka baru.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Penyidik juga menemukan sejumlah catatan dan dokumen yang diduga menunjukkan pola atau modus serupa dalam dugaan pemberian oleh pihak swasta.
Temuan itu kini menjadi pijakan KPK untuk memperluas penyidikan dan menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan proyek maupun pihak lain.













