JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengembangan penyidikan dugaan suap proyek yang semula menjerat perkara di Kabupaten Rejang Lebong. Kini, penyidik menelusuri dugaan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dengan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, NOP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap NOP difokuskan pada sejumlah proyek di Dinas PUPR, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pendalaman dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya pemberian lain dari pihak swasta kepada Bupati Rejang Lebong dalam perkara yang tengah diusut.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menduga pihak swasta yang sama juga menjalankan pola serupa di Kota Bengkulu dengan memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk memuluskan pelaksanaan proyek pemerintah.
Dugaan itu kemudian ditelusuri melalui serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR maupun Dinas Kesehatan.
Budi menyebut NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.02 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Sebelumnya, rumah pribadi NOP telah digeledah dalam rangka pengembangan perkara. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik mendalami dugaan aliran pemberian dari pihak swasta yang diduga tidak hanya berkaitan dengan satu proyek atau satu pihak. Sejumlah dokumen dan catatan yang ditemukan saat penggeledahan juga sedang dianalisis untuk menelusuri kemungkinan adanya pola atau modus yang sama dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.













