Alaku
Alaku

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek di Bengkulu, Kadis PUPR Diperiksa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Foto : 4/8/2026).

KPK menegaskan pengembangan perkara masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama dengan perkara dugaan suap proyek di Rejang Lebong.

Hingga saat ini, penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi, sehingga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *