KPK menegaskan pengembangan perkara masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama dengan perkara dugaan suap proyek di Rejang Lebong.
Hingga saat ini, penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi, sehingga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.













