Alaku
Alaku

KPK kembali periksa 12 pejabat pemprov bengkulu di Dua lokasi berbeda

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.(foto: Dok, 23/1/2025)

Bengkulu- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan saksi terkait pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk mendukung pemenangan tersangka Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024.

Pemeriksaan yang dilakukan tim kpk pada minggu ke 3 Januari 2025 tersebut melibatkan 28 saksi. Info terbaru pemeriksaan dilakukan kpk bukan hanya dilakukan di polresta saja melainkan juga kantor bpkp bengkulu. Adapun pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu atas nama sebagai berikut:

1. A Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu

2. S Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu

3. IJI Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu

4. OM Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu

5. K Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu

6. MH Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu

7. S Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu

Sementara pemeriksaan saksi di BPKP Perwakilan Prov. Bengkulu, atas nama sebagai berikut ;

8. BS Kepala Bidang Rehabilitas Sosial Dinsos Provinsi Bengkulu

9. FI Staf UPTD Samsat Bengkulu Tengah

10. H Staf Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

11. MS Kabid Pengembangan Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu

12. R Kepala Unit Dinas ESDM Provinsi Bengkulu

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatan mereka atau bertentangan dengan kewajiban dan tugas mereka di Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024.

“Semua saksi hadir untuk diminta keterangannya terkait pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan tersangka Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024,” tegas Tessa.

Berikut saksi-saksi yang menjalani pemeriksan:

1. A Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu

2. S Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu

3. IJI Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu

4. OM Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu

5. K Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu

6. MH Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu

7. S Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu

Sementara pemeriksaan saksi di BPKP Perwakilan Prov. Bengkulu, atas nama;

8. BS Kepala Bidang Rehabilitas Sosial Dinsos Provinsi Bengkulu

9. FI Staf UPTD Samsat Bengkulu Tengah

10.H Staf Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

11. MS Kabid Pengembangan Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu

12. R Kepala Unit Dinas ESDM Provinsi Bengkulu

Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu.

Lembaga antirasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.

Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.(Uj)