JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepala daerah agar menghentikan praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Larangan itu ditegaskan karena praktik tersebut dinilai rawan menjadi celah gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dugaan upaya “mengamankan” proses hukum.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, belum lama ini menegaskan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga kantor kementerian telah dibiayai melalui APBN sehingga tidak semestinya lagi menerima suntikan anggaran dari APBD.
KPK menilai praktik pemberian THR dan hibah kepada instansi vertikal bukan sekadar persoalan etika, tetapi berpotensi merusak independensi lembaga penegak hukum. Dalam sejumlah kasus yang ditangani KPK, ditemukan indikasi pemberian anggaran dilakukan agar proses pengawasan, penyelidikan, atau investigasi terhadap pemerintah daerah tidak berjalan maksimal.
“Jika pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu sangat tidak tepat,” tegas Setyo dalam peluncuran panduan pendidikan antikorupsi di kantor Kementerian Dalam Negeri.
KPK bahkan menyinggung sejumlah kasus operasi tangkap tangan pada 2026 yang memperlihatkan pola serupa. Salah satunya kasus dugaan pemberian THR kepada Forkopimda yang menyeret Bupati Cilacap. Selain itu, dalam perkara yang menjerat Bupati Tulungagung, penyidik juga menemukan pola distribusi dana kepada aparat daerah secara masif.
Selain berpotensi melanggar hukum, KPK menilai pengalokasian hibah kepada instansi vertikal hanya membebani APBD di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin tertekan. Anggaran tersebut dinilai lebih layak dialihkan untuk kepentingan publik seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial masyarakat.
KPK menegaskan pengelolaan anggaran daerah harus transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dana publik tidak boleh dipakai untuk membangun relasi kekuasaan, budaya setoran, ataupun praktik balas jasa kepada aparat vertikal.
Melalui peringatan keras ini, KPK memastikan akan terus mengawasi dan menindak tegas kepala daerah yang masih nekat menggunakan APBD untuk kepentingan di luar prioritas rakyat.













