Alaku
Alaku

KPK Panggil Lagi Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto

Foto : Ilustrasi.

Kemudian Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, diperiksa pada 4 September 2026.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri dugaan keterkaitan perkara dengan proses penganggaran dan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Uang Rp4 Miliar hingga Aset Disita

Pengusutan KPK tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Bengkulu dan Jakarta.

Dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar.

KPK juga menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. Pada 31 Agustus 2026, penyidik kembali menyita sebuah rumah milik Vinna di kawasan Jakarta Selatan.

KPK menyatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Kini, pemeriksaan terhadap Herimanto menjadi bagian penting dalam rangkaian pengusutan tersebut. KPK akan menggali keterangan dari Ketua DPRD Kota Bengkulu mengenai informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Belum diketahui secara terbuka materi spesifik yang akan ditanyakan penyidik kepada Herimanto. Sebagai saksi, keterangannya diharapkan membantu penyidik mengurai alur penganggaran, proyek, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *