JAKARTA- Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pemanggilan ini dilakukan setelah Herimanto sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 11 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Selain Herimanto, penyidik memanggil ASN Pemerintah Kota Tangerang Dian Andini Anggraheni dan Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang Elisa Wijaya sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.
Kembali Dipanggil
Pemanggilan ulang Herimanto menjadi sorotan setelah ia bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 7 September 2026.
KPK kemudian menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. Kini Herimanto kembali diminta hadir untuk memberikan keterangan mengenai perkara yang sedang dikembangkan penyidik.
Pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD Kota Bengkulu ini menambah panjang daftar legislator yang dimintai keterangan KPK dalam perkara tersebut.
Pengembangan dari Kasus Rejang Lebong
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Dalam pengembangannya, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu. Vinna Ledy Anggraheni, misalnya, telah dua kali diperiksa, masing-masing pada 4 dan 10 Agustus 2026.













