“Apakah kemudian ini ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif dan apakah ada dugaan aliran uang. Semuanya nanti masih akan didalami,” kata Budi.
KPK menegaskan proyek IPAL bukan satu-satunya objek yang diperiksa. Seluruh pengadaan di Dinas PUPR Kota Bengkulu turut ditelusuri dan perkara dapat dikembangkan jika penyidik menemukan bukti baru.
“Pengadaan-pengadaan yang ada di Dinas PUPR Kota Bengkulu terus didalami,” tegas Budi.
Penggeledahan Berujung Penyitaan Uang dan Dokumen
Pengusutan KPK sebelumnya ditandai dengan serangkaian penggeledahan di Bengkulu. Rumah Noprisman digeledah pada 24–25 Juli 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Pada 6 Agustus, KPK menggeledah rumah Arif Gunadi. Penyidik membawa empat koper berisi dokumen dan flashdisk dari lokasi tersebut.
Sehari kemudian, rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni juga digeledah. Dari lokasi itu, penyidik membawa tiga koper.
Pemeriksaan saksi kemudian berlanjut di Bengkulu pada 12 dan 14 Agustus 2026. Kini, pemeriksaan tiga saksi di Gedung Merah Putih menandai berlanjutnya penelusuran KPK terhadap aliran dana, proyek IPAL, serta seluruh pengadaan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut maupun mengumumkan tersangka baru dalam pengembangannya.













