JAKARTA– Kasus dugaan suap dan fee ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali menyeret nama petinggi Partai Amanat Nasional (PAN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong, B Daditama, Selasa (12/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. B Daditama diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Nama B Daditama bukan kali pertama muncul dalam perkara ini. Ia sebelumnya juga telah diperiksa penyidik KPK dan diketahui merupakan orang dekat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026, KPK mengamankan 13 orang. Sejumlah pejabat daerah, ASN, hingga kontraktor swasta ikut terseret. Dari operasi itu, KPK menyita uang tunai Rp756,8 juta, dokumen proyek, dan barang bukti elektronik.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga rekanan proyek, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Penyidik mengungkap dugaan praktik pengaturan proyek bernilai Rp91,13 miliar di lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong tahun anggaran 2026. Modusnya diduga melalui plotting proyek dan permintaan fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen kepada kontraktor.
KPK menduga pembahasan pembagian proyek dilakukan dalam pertemuan di rumah dinas bupati pada Februari 2026 yang melibatkan Bupati Fikri, Hary Eko, dan B Daditama. Dalam pertemuan itu diduga dibahas pembagian proyek serta setoran fee dari para rekanan.
Bupati Fikri bahkan diduga memberi tanda khusus pada dokumen proyek sebagai kode rekanan yang telah dipilih. Dokumen itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada B Daditama.
KPK juga mengungkap dugaan aliran uang ijon proyek mencapai Rp980 juta. Uang tersebut diserahkan bertahap oleh sejumlah kontraktor melalui perantara pejabat dan ASN Pemkab Rejang Lebong.
Edi Manggala diduga menyerahkan Rp330 juta terkait proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta terkait proyek jalan senilai Rp3 miliar. Sementara Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp250 juta terkait proyek penataan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
Kasus ini terus berkembang dan KPK membuka peluang mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan bancakan proyek di Rejang Lebong.













