Alaku
Alaku

KPK Periksa Polisi–Jaksa, Skandal Suap Ijon Proyek Rejang Lebong Kian Melebar

Gedung KPK

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Tahun Anggaran 2025–2026. Aparat penegak hukum ikut terseret. Polisi dan jaksa dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang kian menyeret banyak pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) di Kantor BPKP Perwakilan Bengkulu. Lima saksi yang diperiksa terdiri dari anggota Polri, jaksa, serta aparatur sipil negara di lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

Mereka yang diperiksa yakni MS (anggota Polda Bengkulu), MRH (jaksa Kejari Bengkulu), RA (anggota Polres Rejang Lebong), RW (jaksa Kejari Rejang Lebong), serta NA (PNS Dinas PUPRPKP). Para saksi didalami terkait dugaan aliran uang “THR” dari kepala daerah kepada sejumlah pihak.

KPK menegaskan materi pemeriksaan masih dirahasiakan. Namun, pengusutan difokuskan pada pola distribusi uang dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga menikmati fee proyek.

Perkara ini telah menjerat lima tersangka. Dua di antaranya penerima suap, yakni Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari, dan Kepala Dinas PUPRPKP, Harry Eko Purnomo. Tiga lainnya merupakan pihak swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

KPK menduga praktik suap berlangsung melalui skema “fee ijon proyek”. Fikri disebut menerima sekitar Rp980 juta dari kontraktor yang mengamankan proyek di Dinas PUPRPKP. Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak Maret 2026.

Para penerima suap dijerat pasal tindak pidana korupsi, sementara pemberi suap dikenakan pasal sesuai ketentuan pidana yang berlaku. KPK memastikan penyidikan terus bergulir dan membuka peluang penetapan tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *