Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum seluruhnya memperoleh kesimpulan hukum. KPK juga belum membeberkan secara rinci status hukum Vinna Ledy maupun pihak lain yang disebut dalam pengembangan perkara tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap terkait ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga mengembangkan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Pemerintah Kota Bengkulu.
Uang Sekitar Rp4 Miliar Ikut Ditelusuri
Pengembangan perkara di Kota Bengkulu sebelumnya diwarnai penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, yang dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan disita uang tunai sekitar Rp4 miliar.
Uang tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan KPK untuk ditelusuri asal-usul serta dugaan peruntukannya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan hubungan antara aset, aliran dana, proyek pemerintah, dan pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Penyidikan perkara dugaan korupsi di Kota Bengkulu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Penetapan tersangka, apabila dilakukan, didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap Dian menjadi salah satu langkah KPK untuk mengurai asal-usul dua mobil mewah, status kepemilikannya, dugaan aliran dana, serta hubungan antara aset tersebut dengan perkara yang tengah dikembangkan.













