JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka lebih lebar dugaan praktik ijon proyek di Provinsi Bengkulu. PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) kini menjadi salah satu perusahaan yang didalami penyidik karena diduga terlibat dalam praktik pemberian suap untuk mengamankan proyek pemerintah di sejumlah daerah.
Direktur PT CMC, Eko Yusanto, diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu (9/9/2026). Pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Eko sehari sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Eko berkaitan dengan dugaan pemberian suap atau ijon proyek kepada sejumlah pemerintah kabupaten di Bengkulu.
“Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, PT CMC ini diduga melakukan praktik serupa, yaitu memberikan suap ijon proyek kepada pemkab-pemkab lain di wilayah Provinsi Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (10/9/2026).
Pernyataan KPK tersebut mempertegas bahwa pengembangan perkara tidak lagi hanya berkutat pada kasus dugaan korupsi di Rejang Lebong. Penyidik kini menelusuri dugaan jejaring proyek PT CMC di sejumlah kabupaten/kota di Bengkulu.
KPK juga membidik pihak yang diduga mengendalikan perusahaan tersebut serta pola yang digunakan untuk memperoleh proyek pemerintah.
“Pengendalinya siapa, kemudian bagaimana praktik-praktik yang dilakukan untuk bisa mendapatkan proyek di sejumlah kota kabupaten wilayah Provinsi Bengkulu,” ujar Budi.
Rumah Direktur Digeledah, Proyek IPAL Ikut Ditelusuri
Penggeledahan rumah Eko menjadi salah satu langkah KPK dalam mencari bukti terkait perkara yang sedang dikembangkan. Sehari setelah penggeledahan, Eko dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.













